suratkabar.com

Japanese Yakimono
Bali Incense

Domain For Sale

suratkabar.com

News Indonesia SuratkabarCom

The Latest News.....

Anggota KPPU Syamsul Maarif:
Percetakan Meterai dan Prangko Sebaiknya Ditenderkan Terbuka
13/07/2004 (21:00)

JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) - Pencetakan materai, perangko dan dokumen sekuriti lainnya di Indonesia hingga saat ini masih dimonopoli oleh percetakan sekuriti tertentu. Padahal, untuk mendapatkan kualitas bagus dan harga yang kompetitif, sudah waktunya percetakan meterai dan prangko ditenderkan secara terbuka, kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Samsul Maarif kepada SH, di Jakarta, Selasa pagi (13/7).

Sebagaimana diketahui, kendati Indonesia sudah memiliki Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) lebih dari lima tahun lalu, namun dalam bisnis percetakan prangko dan meterai di Indonesia hingga kini masih ditemukan praktik monopoli, karena hanya menunjuk satu perusahaan tertentu.

Syamsul Maarif mengungkapkan, dari sisi regulasi monopoli percetakan materai diatur dalam SK Menkeu RI No 133a/KMK/04/2000, tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai, ditetapkan percetakannya Perum Peruri.

Ditambahkan Samsul, dalam peraturan menteri tersebut memang ditunjuk satu perusahaan secara khusus yang mencetak meterai dengan tujuan untuk mengurangi pemalsuan dan menjamin harga meterai tersebut kompetitif.

gKalau itu yang menjadi tujuannya, tidak menjadi masalah,h katanya.

Namun bila semangat dari peraturan pemerintah hanya ingin memberikan pekerjaan kepada satu perusahaan tanpa memberi kesempatan kepada perusahaan lain yang lebih baik dan bisa lebih menjamin tidak terjadi tindak pemalsuan, jelas perlu dkaji lagi pemberian monopoli tersebut.

gLandasan pemikiran dikeluarkannya keputusan menteri itu, perlu dikritisi lebih lanjut. Maksudnya, apakah dengan hanya ditunjuk satu perusahaan bisa menjamin bahwa tindak pemalsuan meterai bisa berkurang dan masyarakat bisa mendapatkan harga meterai yang kompetitif,h tandasnya.

Menurut Syamsul, percetakan dokumen sekuriti, kecuali uang, memang belum diatur dalam UU. Dokumen sekuriti seperti prangko dan meterai, proses percetakannya diatur berdasarkan SK Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Sysmsul, SK BIN tidak cukup dan memerlukaan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang.

Syamsul mengusulkan, sebaiknya bisnis percetakan meterai dibuka saja karena kondisi saat ini kental sekali aroma monopolinya.

Alasannya, sudah banyak perusahaan swasta yang siap mengerjakan tugas Perum Peruri dan juga sanggup menjamin kecilnya tingkat pemalsuan dengan harga yang kompetitif kepada masyarakat. (dan) (Sinar Harapan 13 Juli 2004) .


HOME | Today's News | Shopping | Add URL

Copyright 1999-2005 © SuratkabarCom Online