![]()
![]() | ![]()
Anggota KPPU Syamsul Maarif:
JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) -
Pencetakan materai, perangko dan dokumen sekuriti lainnya di
Indonesia hingga saat ini masih dimonopoli oleh percetakan sekuriti
tertentu. Padahal, untuk mendapatkan kualitas bagus dan harga yang
kompetitif, sudah waktunya percetakan meterai dan prangko ditenderkan
secara terbuka, kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Samsul
Maarif kepada SH, di Jakarta, Selasa pagi (13/7).
Sebagaimana diketahui, kendati Indonesia sudah memiliki Undang-undang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
No.5/1999) lebih dari lima tahun lalu, namun dalam bisnis percetakan
prangko dan meterai di Indonesia hingga kini masih ditemukan praktik
monopoli, karena hanya menunjuk satu perusahaan tertentu.
Syamsul Maarif mengungkapkan, dari sisi regulasi monopoli percetakan
materai diatur dalam SK Menkeu RI No 133a/KMK/04/2000, tentang
pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai, ditetapkan
percetakannya Perum Peruri.
Ditambahkan Samsul, dalam peraturan menteri tersebut memang ditunjuk
satu perusahaan secara khusus yang mencetak meterai dengan tujuan
untuk mengurangi pemalsuan dan menjamin harga meterai tersebut
kompetitif. gKalau itu yang menjadi tujuannya, tidak menjadi
masalah,h katanya.
Namun bila semangat dari peraturan pemerintah hanya ingin memberikan
pekerjaan kepada satu perusahaan tanpa memberi kesempatan kepada
perusahaan lain yang lebih baik dan bisa lebih menjamin tidak terjadi
tindak pemalsuan, jelas perlu dkaji lagi pemberian monopoli tersebut.
gLandasan pemikiran dikeluarkannya keputusan menteri itu, perlu
dikritisi lebih lanjut. Maksudnya, apakah dengan hanya ditunjuk satu
perusahaan bisa menjamin bahwa tindak pemalsuan meterai bisa
berkurang dan masyarakat bisa mendapatkan harga meterai yang
kompetitif,h tandasnya.
Menurut Syamsul, percetakan dokumen sekuriti, kecuali uang, memang
belum diatur dalam UU. Dokumen sekuriti seperti prangko dan meterai,
proses percetakannya diatur berdasarkan SK Badan Intelijen Negara
(BIN). Menurut Sysmsul, SK BIN tidak cukup dan memerlukaan peraturan
yang lebih tinggi, yakni Undang-undang.
Syamsul mengusulkan, sebaiknya bisnis percetakan meterai dibuka saja
karena kondisi saat ini kental sekali aroma monopolinya. Alasannya,
sudah banyak perusahaan swasta yang siap mengerjakan tugas Perum
Peruri dan juga sanggup menjamin kecilnya tingkat pemalsuan dengan
harga yang kompetitif kepada masyarakat. (dan)
(Sinar Harapan 13 Juli 2004)
.
HOME | Today's News | Shopping | Add URL Copyright 1999-2005
© SuratkabarCom Online
|